Dokter Gigi Belum Mampu Bersaing Untuk Mendapat Simpati Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

 PDGI belum mampu bersaing dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut hal tersebut dibuktikan dengan pengeluaran Surat edaran keberatan atas terbitnya Permenkes 20/2016 Tentang Izin dan Penyelenggaraa Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Persatuan Dokter Gigi Indonesia PDGI merasa keberatan atas terbitnya permenkes 20/2016 tentang Izin  dan penyelenggara Praktik Terapis Gigi dan mulut  dengan pengiriman surat Nomor : 3507/PB PDGI/IX/2016  Jakarta , 07 Oktober 2016 perihal keberatan tersebut dikirim langsung kepada dr. Untung Susento Sutarjo, M.kes Selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes Kesehatan RI surat resmi  tersebut ditanda tangani langsung oleh ketua Umum PDGI drg.Farichah hanum, M.Kes dan Pengurus besar PDGI drg. Wiwik wahyuningsih, MKM, dalam isi surat tersebut pihak PDGI merasa Keberatan atas terbitnya Permenkes 20/2016 tentang Izin dan penyelenggara Praktik Terapis Gigi dan mulut, hal ini membuat tenaga terapis gigi dan mulut merasa tersudutkan atas perlakukan yang dilakukan oleh pihak PDGI yang dinilai kurang mengetahui tentang dasar praktik terapis gigi dan mulut, Terapis Gigi dan mulut atau lebih dikenal dengan perawat gigi kini memiliki batasan dalam hal praktik  pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan keluarnya Permenkes 20/2016 tentang Izin  dan penyelenggara Praktik Terapis Gigi dan mulut, sebelumnya sedikit mengupas sejarah perawat gigi Indonesia dimulai dari Tingkat SMA dikenal dengan SPRG-D3 AKG Akademi kesehatan Gigi- D3 Keperawatan Gigi- DIV keperawatan Gigi.
Perawat Gigi merupakan Mitra dokter gigi dalam hal melakukan praktik tetapi kenyataan dipelayanan kesehatan Rumah sakit, Puskesmas perawat gigi dianggap sebagai pembantu dokter gigi, ketidakpahaman dokter gigi membuat perawat gigi tersudutkan kemampuan perawat gigi dalam hal tindakan praktik pelayanan kesehatan gigi dan mulut yaitu promotif dan preventif tetapi kemampuan tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh dokter gigi untuk memberikan pelayanan akan tetapi perawat gigi hanya menjadi tukang sterilisai alat dan sterilisasi ruangan, bahkan jarang perawat gigi menyentuh pasien. hal demikian sering terjadi diperkotaan, tetapi dipedalam perawat gigi lebih terampil dibandingkan dokter gigi dikarenakan dokter gigi jarang ingin ditempatkan dipedesaan dengan alasan tertentu sehingga masih ada di Puskesmas pedalam yang tidak ada dokter gigi nya, pelimpahan wewenang dilakukan dokter gigi untuk perawat gigi sehingga perawat gigi bisa melakukan tindakan dokter gigi walaupun kuratif sederhana tetapi sering dilakukan rujukan ke Rumah Sakit hal ini bukan malpraktik melainkan pelimpahan wewenang sebagai masyarakat mereka membutuhkan tenaga kesehatan  yang dilihat masyarakat yang berseragam putih itu semua dokter walaupun mereka hanya seorang perawat atau tenaga kesehatan lainnya.
bisa dilihat dilapangan ketidak pahaman dokter gigi dalam penggunaan APD masih kurang disiplin, kurangnya pemahaman kegunaan tempat penyimpanan alat serta kurangnya komunikasi terapetik dengan pasien sehingga membuat pasien merasa kurang puas, masyarakat lebih memilih berobat keperawat gigi karena pelayanan yang diberikan sangat memuaskan serta  cara komunikasi dalam hal pelayanan seolah-olah mereka merasakan apa yang dirasakan oleh pasien, hal tersebut telah dibuktikan pada survei kesehatan,
pada tahun Riskesdas 2007, dan biaya tidak mahal membuat masyarakat lebih memilih keperawat Gigi, dan tukang gigi, alasan kenapa masyarakat jarang ketempat pelayanan dokter gigi dikarena biaya dan cara melayani pasien masih kurang efektif  dalam memberikan promotif melainkan periksa, beri obat dan pulang, jadi tidak salah jika masyarakat lebih memilih perawat gigi/terapis gigi dan mulut ketimbang dokter gigi. Surat keberatan tersebut dapat dinilai bahwa dokter gigi tidak bisa bersaing dalam pelayanan masyarakat, hal tersebut sangat merugikan bagi Terapis Gigi dan mulut, seolah-olah mereka tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat, kompetensi perawat gigi dapat dilihat pada Permenkes 20/2016 tersebut, mereka mampu memberikan promotif, preventif dan kuratif sederhana tentang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat, jadi peran terapis gigi dan mulut sangat berguna  bagi dokter gigi dengan adanya terapis gigi dan mulut masyarakat dapat mencegah penyakit gigi dan mulut tidak perlu mengobati dalam katalain terapis gigi dan mulut mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut sedangkan dokter gigi mengobati apabila sudah terjadi penyakit gigi dan mulut, permasalahan kompetensi apa lagi yang ditakutkan PDGI ?
ruang lingkup dan ranah kerja sudah diatur dalam perundang-undangan, terlihat jelas bahwa pihak PDGI merasa disaingi dan takut bersaing dalam masyarakat, meraka kalah mendapat simpati masyarakat. sebagai tenaga kesehatan kita harus mampu meningkatkan derajat kesehatan dalam arti setiap tenaga kesehatan harus mampu menciptakan Indonesia sehat. Terapis Gigi dan mulut ialah mitra dokter gigi, tanpa mitra-dokter gigi tidak mampu bekerja sendiri. 
berikut ini adalah prevalensi karies dari Riskesdas 2013 sehingga kita sebagai Tenaga kesehatan harus prihatin terhadap kasus DMF-T penyakit Gigi dan Mulut, peran penting dental therapis sangat dibutuhkan dalam promotif serta peran Dokter Gigi menjadi Penunjang dalam mengobati penyakit gigi tersebut. Sehingga perlu kekompakan atara Dokter Gigi dan Terapis Gigi dan Mulut untuk menurunkan angka kesakitan gigi pada masyarakat dengan cara Dokter gigi Bermitra dengan Terapis Gigi dan Mulut.


Bagaimana cara mengatasi permasalah tersebut ?
cara mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan melakukan Promotif dan Kuratif lebih tepatnya dapat dilakukan oleh Terapis Gigi dan Mulut, Pelatihan Kader, UKGS dan penyuluhan didalam masyarakat. hal paling sederhana yang harus diberikan yaitu menjelaskan bahaya terjadinya karies Gigi dan cara menyikat Gigi yang baik dan benar.

Berikut Prevalensi menurt RISKESDAS 2013 Menyikat Gigi setiap hari dan berprilaku benar menyikat Gigi menurut kateristik, Indonesia 2013 yang terjadi dalam masyarakat.


Keprihatinan Masalah kesehatan Gigi dan Mulut dapat dilakukan dengan cara menjalin kerja sama antar tenaga kesehatan dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga kita dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, tanpa mengutamakan gengsi dan ego suatu tenaga kesehatan demi menciptakan Indonesia Sehat dimasa mendatang.

Berikut adalah Kutipan Surat Keberatan Pengurus Bersar PDGI Tentang Izin  dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama